Abat, lebih lanjut menegaskan, terkait persoalan internal di perusahaan dalam hal ini PT MSA yang menjadi alasan pemerintah tidak segera menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih hal itu diluar perjanjian kerja sama.
“Apa yang terjadi di internal perusahaan itu bukan ranah pemerintah. Karena jelas tidak ada dalam PKS jika Pemkot Bekasi bisa masuk ke dalam internal perusahaan yang melaksanakan revitalisasi. PKS jelas hanya mengatur hak dan kewajiban perusahaan yang ditunjuk dan semua kewajiban sudah dipenuhi tinggal pemerintah memberikan hak, pengembang” papar Abat.
Sebelumnya Pihak Pemkot Bekasi melalui Kepala Disperindag Robert Siagian menyampaikan bahwa terkait revitalisasi pasar Jatiasih sebelum serah terima harus dilakukan appraisal. Informasi dari PT MSA bahwa appraisal telah dilaksanakan.