TEGAL – PT. SGS Indonesia (FSC Forest Management) melaksanakan audit Pengelolaan Hutan Lestari di wilayah KPH Balapulang Tegal.
Audit dilaksanakan dengan mengundang beberapa tokoh masyarakat, meliputi kepala desa, Ketua LMDH dan Babinsa beserta Babinkamtibmas serta dari media Teropong Indonesia dan LSM setempat, pada Rabu 31 Juli 2024
Kegiatan audit digelar di desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, dengan di pimpin oleh Zaenal abidin dari PT.SGS Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zaenal Abidin mengajukan beberapa pertanyaan kepada tamu undangan terkait Pengelolaan Hutan Lestari di wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Balapulang.
“Penilaian ini agar KPH Balapulang layak mendapatkan sertifikasi.”tuturnya
Dikatakanya sertifikasi ini dilakukan secara sukarela, bukan wajib, karena bukan dari kementerian, kalau ini dari lembaga sukarela namanya FSC Forest Management yang berkantor di jerman.
“Biasanya kami melakukan penilaian untuk sertifikasi 5 tahun sekali, dan kami juga berhak mencabut sertifikasi tersebut manakala ada salah satu kriteria yang menurut kami tidak sesuai.” Tegasnya
“Sementara kriterianya ada 150 lebih, dan ada 10 prinsip.
- Terkait dengan legalitas,
- Hitungan ketenagakerjaan
- Terkait dengan hubungan masyarakat asli,
- Prinsip hubungan dengan masyarakat sprti LMDH dengan perhutani.
- Terkait dengan manfaat hutan dan jasa lingkungan.
- Terkait dengan pengelola lingkungan,
- Terkait perencanaan hutan,jangan sampai hari ini nebang besoknya jadi tanaman jagung.
- Terkait monitoring.
- Terkait wilayah yang bernilaii konservasi tinggi, seperti adanya situs penting dll.
- pengelolaan hutannya harus jelas.
Bisa juga masyarakat sekitar hutan bekerjasama dengan pihak perhutani, kan ada perhutanan sosial, ada juga optimalisasi aset, mungkin masyarakat juga bisa mengajukan kerjasama dengan pihak perhutani.” Pungkasnya.***