JAKARTA – PT. TRPN disebutkan telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif sebesar Rp2 miliar telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada pernyataannya di Jakarta, Sabtu (1/3) menyebutkan bahwa PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa PKKPRL serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
Dikatakan bahwa PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL.
Ipunk mengatakan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar 2 miliyar rupiah dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02).
“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT. TRPN.
“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,”ungkap Trenggono.
Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***