Uncategorized

Pulangkan 19 Orang, Polda: 7 Masih Diamankan Terancam Pasal 170 KUHP

×

Pulangkan 19 Orang, Polda: 7 Masih Diamankan Terancam Pasal 170 KUHP

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Polda Lampung telah memulangkan memulangkan 19 dari 26 mahasiswa dan pelajar yang sempat diamankan.

“Itu ada 26 orang yang diamankan yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan pelajar. Jadikan dari 26 orang itu sudah dikembalikan sebanyak 19 orang, kebanyakannya pelajar sedangkan sisanya 7 orang mahasiswa,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dilansir dari RMOL Lampung, Kamis (8/10).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia mengatakan pihak aparat kepolisian sempat memanggil para orang tua murid untuk memberikan suatu pandangan agar bisa mengawasi anak didiknya.

“Iya agar para orang tua dapat memberikan pandangan kepada anak didiknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Temui Mahasiswa, Gubernur Arinal Mau Buka Kawat Berduri asal Mahasiswa Janji Tak Ricuh

Alasan aparat kepolisian mengamankan para massa ini diguga membawa alat-alat bukti atau barang bukti berupa pecahan batu, pecahan kaca, potongan kayu, dan potongan besi serta membawa bahan bakar ( yang diletakkan didalam wadah plastik).

Untuk mereka masih diamankan akan dipersangkakan atau dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Apabila seseorang secara terang-terangan dan menggerakkan dan menghasut, memaksa ataupun melakukan tindak kekerasan itu diancam penjara lima tahun. Itu terjebak karena mereka menggerakkan massa secara ramai-ramai atau bersama-sama,” tegasnya.

Disinggung sejumlah orang yang diamankan hari ini, Pandra minta tunggu dulu sampai sore.

BACA JUGA :  Cegah Penyelundupan BBL, KKP Gelar Operasi Bersama hingga Akhir Tahun

“Namanya aksi unjuk rasa itu kan diberikan kesempatan sampai pukul 18.00 WIB- 19.30 WIB. Iya maksud saya untuk yang hari ini tidak bisa langsung kita dapatkan apa hasilnya kita tunggu dulu aksi unjuk rasa itu sampai pukul 19.30 WIB baru ketahuan yang 20 orang itu siapa,” jelasnya

Diketahui aksi hari terakhir penolakan UU Ciptaker sebanyak tujuh orang dari ratusan pelajar, mahasiwa, dan warga yang diamankan aparat dan dibawa ke Lapangan Tenis Mapolresta Bandar Lampung Kamis, 8 Oktober 2020, berasal dari Kalianda, Lampung Selatan.

Bahkan, ketujuh rombongan pelajar yang terjaring di sekitar tugu adipura tersebut, membawa dua botol sirup berisi bahan bakar yang diduga akan dijadikan bom molotov.

BACA JUGA :  Suara Pemilih Jabar Banyak Dipengaruhi Ulama

Salah satu siswa berinisial TW (17), berdalih kalau bahan bakar dalam botol sirup tersebut bukan miliknya.

“Itu enggak tahu punya siapa, dari rombongan lain,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 8 Oktober 2020

Ia menambahkan ikut ke Bandar Lampung karena hendak bergabung dengan serikat buruh atau mahasiswa, karena ajakan kawan via medsos.

“Ada ajakan dari WhatsApp,” katanya.(*)