Perikanan

Pulau Rupat Sudah Diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Perbatasan

×

Pulau Rupat Sudah Diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, saat meninjau langsung pulau Rupat di Kepri

WAWAINEWS – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjalankan amanat penyelenggaraan penataan ruang laut tersebut untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar memberikan manfaat ekonomi namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitarnya.

Karenanya, seluruh pemanfaatan ruang laut yang sifatnya menetap (lebih dari 30 hari) wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam bentuk Konfirmasi Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk memberikan manfaat ekonomi dan tetap menjaga kelestarian sumber dayanya, KKP selalu memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.

BACA JUGA :  Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas Lebih Lanjut RUU Landas Kontinen, Menteri Trenggono : Ini Demi Kedaulatan

Lebih lanjut Tari menjelaskan salah satu kegiatan pemanfaatan ruang laut yang saat ini sedang dipantau dan dievaluasi adalah kegiatan pertambangan pasir laut di Pulau Rupat bagian utara.

Pemantauan bersama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan langsung di lokasi pada Senin, (14/2/2022) ini dilakukan mengingat sebagian perairan Provinsi Riau seluas 90.000 hektare tengah diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dengan luasan mencapai 14.133,50 hektare yang di antaranya berada di perairan Pulau Rupat bagian utara.

“Di kawasan ini terdapat banyak ekosistem lamun, mangrove, terumbu karang serta biota laut seperti dugong, penyu dan pesut.

Oleh karenanya dengan adanya kawasan konservasi ini, KKP ingin tetap menjaga kelestarian ekosistem dan kelangsungan hidup biota laut yang ada di Pulau Rupat dan sekitarnya,” urai Tari.

BACA JUGA :  Program KPB Menjadi Bagian Agenda Kerja Utama Pemprov Lampung

Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) karena merupakan pulau kecil terluar serta menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah diatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Jadi Pulau Rupat dengan status KSNT, KSPN dan kawasan konservasi sudah sejalan dengan PP 62/2010. Untuk mengatur ruangnya, KKP juga sudah menyiapkan draf Rencana Zonasi KSNT Pulau Rupat yang sedang diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Perbatasan,” ujarnya.