JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas sikap bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau maupun pulau kecil, termasuk kepada investor asing.
Penegasan ini menyusul maraknya kembali iklan daring (online) yang menawarkan pulau-pulau di Indonesia secara terang-terangan.
“Yang diatur dalam regulasi adalah pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan tertentu, bukan untuk dijual. Bahkan itu pun melalui izin yang sangat ketat,” tegas Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Jumat (20/6/2025), di Jakarta.
Menurut Koswara, pengelolaan pulau kecil wajib tunduk pada Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur batasan pemanfaatan maksimal sebesar 70% dari luas pulau. Sisanya, minimal 30% harus tetap dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.
“Artinya, tidak boleh ada penguasaan total atas pulau. Bahkan dari yang 70% pun, pelaku usaha wajib menyediakan ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Merespons kemunculan kembali situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau, KKP telah mengirim surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meminta pemblokiran (take down) situs-situs tersebut.
“Kami akan menambah subdomain khusus di situs resmi KKP yang memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar. Ini untuk mencegah disinformasi dan memperkuat literasi publik,” ungkap Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan ramah lingkungan, seperti:
- Ekowisata dan konservasi
- Budidaya laut berkelanjutan
- Penelitian dan riset kelautan
Semua pemanfaatan harus memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan, mempertimbangkan daya dukung ekosistem, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, ditegaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil wajib:
- Melibatkan masyarakat lokal secara aktif
- Memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar
- Menjaga ekosistem pesisir secara berkelanjutan
“Tidak bisa ada pengelolaan pulau yang eksklusif hanya untuk investor. Harus inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Aris.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebut bahwa pulau-pulau kecil adalah bagian penting dalam kebijakan ekonomi biru. Mereka bukan hanya soal ruang investasi, tapi juga soal:
- Kedaulatan negara
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Perlindungan ekologi dan pesisir
“Pemanfaatannya tidak boleh mengorbankan lingkungan atau hak-hak masyarakat adat dan lokal,” ujar Trenggono dalam beberapa kesempatan.***