Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Puluhan Kios Ilegal Dibangun Diatas Lahan Negara di Pasar Jatiasih, LINAP Tuding Ada Cawe-cawe

×

Puluhan Kios Ilegal Dibangun Diatas Lahan Negara di Pasar Jatiasih, LINAP Tuding Ada Cawe-cawe

Sebarkan artikel ini
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi

BEKASI – Puluhan kios ilegal diatas lahan negara pasar Jatiasih, Kota Bekasi dituding ada praktek cawe-cawe antara pemerintah Kota Bekasi dengan pihak pengembang.

Dugaan itu menguat karena adanya pembiaran bangunan kios tanpa izin, oleh pihak pengembang. Bahkan pengelolaan Pasar Jatiasih telah diberikan pemerintah kepada pihak ketiga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemerintah disebut lemah, dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama alias PKS, terkait revitalisasi pasar Jatiasih.

Menurut Ketua Umum LINAP Baskoro, bukti lemahkan penegakan aturan oleh Pemko Bekasi terutama pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Pengelola Aset Daerah dengan adanya puluhan kios ilegal diatas lahan negara, tapi didiamkan begitu saja.

“LINAP mempertanyakan uang hasil penjualan 53 kios ilegal yang dibangun diatas tanah negara di lokasi pasar Jatiasih, kenapa kepala badan pengelola aset daerah diam aja. Begitu pun Disprindag Kota Bekasi terkesan tutup mata,”ujar Baskoro melalui keterangan resminya kepada Wawai News, Sabtu 20 Juli 2024.

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi Sidak Gedung Uji KIR, Pastikan Tak Ada Pungli

Baskoro mengaku heran kesemena-menaan pihak pengembang yang ditunjuk untuk melaksanakan revitalisasi Pasar Jatiasih, melalui perjanjian kerja sama itu, dibiarkan. Kios tanpa izin disoroti bisa berdiri dan luput dari pengawasan. Tapi sampai sekarang tindakan tegas pemerintah nol.

Sehingga wajar jika hal itu menimbulkan adanya dugaan adanya cawe-cawe terkait pembiaran pembangunan kios ilegal di Pasar Jatiasih. Dugaan ada main mata terjadi antara dinas dengan pengembang untuk mendapat keuntungan dari penjualan kios sulit dibantah.

“Dinas terkait dalam hal ini Badan Aset terkait pengelolaan aset dan Disprindag Kota Bekasi perlu membuat klarifikasi terbuka, langkah apa yang diambil dengan adanya bangunan kios ilegal yang ada. Kemana uang hasil penjualan kios diatas lahan negara itu, masuk ke daerah atau ke kantong pribadi. Ini harus diungkap,”tegas Baskoro.

BACA JUGA :  Belum Dibayar, Vendor Revitalisasi Pasar Jatiasih Mengadukan Nasib ke Kejari Kota Bekasi

Pasalnya adanya puluhan kios tambahan itu diluar PKS. Bahkan sudah terjadi sebelum hak pengelolaan diberikan Pemko Bekasi. Tapi setelah mendapat sorotan baru pemerintah beralibi tidak mengetahui dan lainnya.

“Sekarang pihak pengembang, setelah ketahuan meminta adendum. Ini kian mempertegas adanya dugaan cawe cawe. Unik, meminta adendum setelah ketahuan, jika lolos uang itu ke siapa hasil penjualan puluhan kios ilegal tersebut, jumlahnya mencapai miliaran lho,”tukas Baskoro.

Sebelumnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Baru Jati Asih oleh pengelola, tanpa izin, dan akan memanggil pihak pengelola.

“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal depan gedung tepatnya di bawah tangga itu dibongkar,” kata Kadis Disdagperin Robert Siagian kepada Wawai News, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA :  Natanael Purba Ditunjuk Ketua DPC PKN Kota Bekasi

Diketahui bahwa tim Subkor Disdagperin Kota Bekasi telah diterjunkan untuk melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang dituding bermain mata dengan dinas.

“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD kongkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,” tegas Robert.***