WAWAINEWS.ID – Puluhan terdakwa yang ditetapkan tersangka dalam aksi bela rempang di Kota Batam, Provinsi Kepri mulai disidangkan pada Kamis 21 Desember 2023.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Batam terkait perkara 35 terdakwa Aksi Bela Rempang.
Sidang perdana di ruang Wirjono Prodjodikoro dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Materi pertama yang disidangkan yakni perkara terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dilanjutkan dengan perkara terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka) dan perkara La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati dkk (26 tersangka).
Sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) membacakan dakwaan terhadap 35 orang terdakwa. JPU juga menjelaskan peran dan keikutsertaan mereka pada saat aksi bela Rempang yang berujung kerusuhan tersebut.
BACA JUGA : Kenduri dan Karangan Bunga itu Dapat Memecah Belah Warga Rempang?
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dengan Pasal 200 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP.
Terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka), dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA : Sudah 52 KK Warga di Kawasan Pengembangan Rempang Eco City Bergeser ke Lokasi Hunian Sementara
Sementara terdakwa La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati Dkk (26 tersangka) dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk dan La Ode Muhammad Iqbal Bin(alm) Amir lamandati Dkk dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan eksepsi atau keberatan.