WAWAINEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus secara resmi telah menolak seluruh keberatan terdakwa Kepala Pekon Way Nipah melalui eksepsi yang dibacakan pekan lalu.
Dengan demikian, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Wawai News oleh terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian di persidangan.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa tersebut berlangsung terbuka dipantau puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi jurnalis seperti AJOL Tanggamus dan lainnya.
Ketua DPC ikatan penulis jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus Khoirisyah berharap hakim di Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus bersikap seadil-adilnya kepada terdakwa Kakon Way Nipah yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan.
“Kami berharap Hakim PN Kota Agung dalam sidang pembuktian yang rencana digelar pekan depan jika dinilai terbukti segera memerintahkan agar terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah untuk segera ditahan,” tegasnya.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Dikatakan bahwa hal itu penting untuk memberi rasa keadilan bagi rekan wartawan karena sejak awal Kakon Way Nipah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan belum pernah ditahan dengan berbagai dalih.
Hal itu pun membuat Apriyal kian jumawa seolah tidak tersentuh hukum. Hingga tak jarang dirinya merasa hebat karena meski telah ditetapkan tersangka, tapi belum pernah dimasukkan ke dalam penjara.