Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Puluhan Wartawan Lamtim Akan Tempuh Jalur Hukum

×

Puluhan Wartawan Lamtim Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemilik akun FB ganyong Lanangane Jagad, yang dinilai melecehkan profesi wartawan dalam komentarnya di grup FB.(screenshoot)

LAMTIM – Puluhan Wartawan di Lampung Timur (Lamtim) baik dari media Cetak, Elektronik dan Online di wilayah setempat, akan menempuh jalur hukum terkait pelecehan profesi melalui jejaring media sosial di grup Facebook.

Hal itu, buntut dari komentar ujaran kebencian yang dilontarkan pengguna akun Facebook atas nama, “AR VA dan Ganyong Lanangane Jagad “dikolom status facebook Group suara informasi Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bermula dari pemberitaan di salah satu media online wawainews-id-455098.hostingersite.com, tentang dinilai arogannya sikap oknum salah satu kepala sekolah SMA di wilayah Sekampung Udik terhadap jurnalis, yang di shere di group Facebook suara informasi Lampung Timur pada Kamis, 09 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Bupati Tanggamus Berakhir, Kemungkinan Diganti Plh?

Dalam cuitannya, menanggapi postingan berita di media online tersebut akun FB AR VA berkomentar dengan menuliskan “Musuh sekolah, penyakit pendidikan, penggerogot dana sekolahan, penjahat sekolah intinya wartawan/jurnalist #sampah pendidikan, di sambung juga oleh warganet atas nama Ganyong Lanangane Jagat yang berkomentar  “perampok yang sebenarnya ialah wartawan”.

Menanggapi hal tersebut,  Fauzi salah satu wartawan dari media Online mengatakan, pihaknya bersama rekan- rekan Wartawan akan membentuk tim dan akan melaporkan pengguna akun tersebut ke Polres Lampung Timur.

“Saat ini, sedang menyiapkan Sreenshot dan bukti-bukti percakapan serta komentar, AR VA dan Ganyong Lanangane Jagat,”jelasnya.

“Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya diproses sesuai hukum yang belaku, Karena dianggap sudah melukai profesi wartawan se-Indonesia, khususnya yang bertugas di Kabupaten Lampung timur,”tandasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran, Api Disertai Asap Membumbung dari Bagian Belakang Rumah Warga Pugung

Pemimpin umum, wawai news Agus Effendi, menambahkan bahwa diera keterbukaan publik siapapun berhak mengetahui informasi terkait lembaga yang dibiaya uang negara.

Dia pun berharap setelah ada laporan resmi, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas. Hal tersebut guna memberikan efek jera dalam bermain media sosial.

“Profesi jurnalis selalu memberitakan kebenaran, jika tidak maka dia akan dipenjara resikonya. Jurnalis bekerja sesuai mekanisme aturan UU 40 tahun 1999. Jika sampai ada pemerasan dan lainnya itu bisa diproses hukum sesuai aturan berlaku tentunya,”papar Agus Effendi.

Perlu diketahui, dalam masyarakat keberadaan insan pers sangat dibutuhkan sebagai kontrol Sosial. Pers juga bekerja di lindungi UU 40 tahun 1999. (Kandar)

BACA JUGA :  Dua Pelaku Ranmor Terekam CCTV Berhasil Dibekuk Polisi

Ini, naskah berita yang ada di postingan dalam grup Informasi Lampung Timur http://www.wawainews-id-455098.hostingersite.com/2020/01/09/kepsek-sman-1-dinilai-arogan-saat-terima-jurnalis/