WAWAINEWS.ID – Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Kabupaten Tanggamus soroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
Temuan BPK tersebut berjumlah fantastis yaitu milyaran rupiah namun baru dikembalikan ratusan juta, hal tersebut menjadi sorotan DPP-SP3 mengingat waktu pengembalian adalah 60 hari kerja terhitung dari surat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan yaitu 16 Mei 2023.
Hasil penelusuran dan penghitungan, batas pengembalian tersebut adalah bulan Agustus. Namun informasi yang didapat, temuan BPK tersebut baru dikembalikan ke Kas Daerah sekitar 20 persen dari total kerugian Negara.
Ketua SP3 Kabupaten Tanggamus, Suprian mengatakan, guna krosscek kebenaran informasi tersebut SP3 telah melayangkan surat Audiensi kepada dinas PUPR.
“Namun sampai surat ketiga yang dikirimkan tidak mendapat respon dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan” kata Suprian, Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA: PUPR Tanggamus klaim sumber air Spam di Bandar Sukabumi layak konsumsi?
Suprian menegaskan, pertama Dinas PUPR dianggap tidak patuh dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, jika 60 hari tersebut adalah masa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh APIP lalu yang kedua temuan tersebut sudah diperbolehkan masuk dalam penindakan atau diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).