Scroll untuk baca artikel
Lampung

PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH

×

PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH

Sebarkan artikel ini
iluatrasi

Sebelumnya Ketua SP3 Supriansyah telah bersurat ke dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dengan nomor surat 062/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2023 tertanggal 3 November 2023.

Kedua nomor surat 063/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 13 November 2023. Ketiga nomor surat 066/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 22 November 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kadis PUPR Metro Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai 500 Juta

Sementara surat-surat tersebut tidak ada jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, DPP SP3 akhirnya melayangkan Surat Audiensi Kepada Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, namun hal itu ternyata sama saja, tidak ada jawaban.

Diketahui, hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bukan hanya Dinas PUPR, dinas-dinas lain juga ada salah satunya adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Namun dalam permasalahan yang berbeda.

BACA JUGA :  Hanya Satu Calon, Pilkades Serentak di Lamtim Ditunda

BACA JUGA: Begini Pengakuan Lima Saksi Dalam Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

“Guna menindaklanjuti hal tersebut, yang pasti DPP-SP3 akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak Lanjuti Dinas PUPR dan Konsultasi terkait permasalahan yang terjadi di Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus” tandasnya. (*)