Selain itu, Kepala Dinas Riswanda Djunaidi juga melaporkan harta kekayaan lainya yakni alat transportasi dan mesin dengan jumlah sebesar Rp554.000.000.
Alat transportasi dan mesin itu berupa:
1. Mobil Pajero Sport tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp480.000.000
2. Motor Kawasaki BJ250L/SPD motor solo Tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp74.000.000
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Banjir, Ketua DPRD Tanggamus Pastikan Lingkunagn dan Warga Tertangani Maksimal
Kemudian harta kekayaan Riswanda Djunaidi lainya adalah Kas dan Setara Kas berjumlah Rp1.229.000.000. Kemudian harta bergerak lainya sebesar Rp. 77.300.000.
Berdasarkan laporan di dalam LHKPN, Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi tidak memiliki hutang, surat berharga maupun harta lainya.
Sebelumnya, Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Kabupaten Tanggamus soroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Mulyadi Irsan Pj Bupati Tanggamus, Minus Surat Berharga dan Tak Miliki Hutang
Temuan BPK tersebut berjumlah fantastis yaitu milyaran rupiah namun baru dikembalikan ratusan juta, hal tersebut menjadi sorotan DPP-SP3 mengingat waktu pengembalian adalah 60 hari kerja terhitung dari surat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan yaitu 16 Mei 2023.
Hasil penelusuran dan penghitungan, batas pengembalian tersebut adalah bulan Agustus. Namun informasi yang didapat, temuan BPK tersebut baru dikembalikan ke Kas Daerah sekitar 20 persen dari total kerugian Negara.
Ketua SP3 Kabupaten Tanggamus, Suprian mengatakan, guna krosscek kebenaran informasi tersebut SP3 telah melayangkan surat Audiensi kepada dinas PUPR.
“Namun sampai surat ketiga yang dikirimkan tidak mendapat respon dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan” kata Suprian, Kamis 7 Desember 2023. (*)