WAWAINEWS – Pupuk subsidi jadi lahan bancakan dengan menjual jauh diatas HET untuk mendapatkan keuntungan pribadi oleh sejumlah pengecer di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur
Para pengecer pupuk subsidi di wilayah Sekampung Udik, yang seharus menjalankan perjanjian untuk tidak menjual diatas harga eceran tertinggi, sebalik menjual jauh diatas harga eceran tertinggi atau HET.
Namun instansi terkait seperti Dinas Pertanian ataupun Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diduga lalai sehingga terkesan terjadi pembiaran kondisi harga pupuk subsidi dijual jauh diatas HET.
Dari hasil investigasi Wawai News di sejumlah pengecer di wilayah Sekampung Udik, diketahui hampir seluruh tempat gudang pengecer tidak memasang plang nama pengecer atau plang Harga Eceran Tertinggi.
Ironisnya lagi, dari 16 pengecer Pupuk Bersubsidi di wilayah Sekampung Udik terdapat satu pengecer merupakan oknum mantan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian Lampung Timur. Ia seharusnya jadi panutan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Tapi oknum tersebut malah sebalik, memberi contoh tak baik dengan menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga eceran tertinggi.
Oknum mantan KCD Pertanian Sekampung Udik, menjadi salah satu pengecer di wilayah Desa Gunung Pasir Jaya. Ia menjual pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp130 ribu/karung.
Sedangkan pupuk jenis SP-36 di jual mencapai Rp170 ribu/karung. Harga subsidi sesuai ketentuan hanya Rp120 ribu/karung. Begitupun jenis pupuk urea per karung hanya Rp115 ribu. Kejadian tersebut terjadi depan wartawan saat petani melakukan pembelian langsung.
Untuk berbagai jenis pupuk subsidi di Sekampung Udik seperti urea oleh pengecer dijual mulai dari harga Rp125 ribu sampai Rp 135ribu untuk satu karung. Padahal diketahui untuk jenis pupuk urea sesuai harga subsisi HET hanya Rp112.500 persak dengan berat 50 Kilogram.