JAKARTA – Jangan cuma bisa bilang “musik adalah bahasa universal” kalau pas disuruh bayar royalti malah pura-pura budeg.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, akhirnya buka suara soal fenomena klasik: pemilik usaha yang rajin muter lagu tapi pelit bayar royalti.
“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ucap Menkum penuh makna sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa 5 Agustus 2025.
Apa Masalahnya Sih?
Kamu punya kafe, restoran, hotel, gym, atau bar yang musiknya selalu upbeat demi suasana cozy? Mantap. Tapi tunggu dulu musik yang diputar di ruang publik komersial itu bukan gratisan.
Apalagi kalau kamu nyolong playlist Spotify Premium atau muter YouTube dan mikir, “Toh saya sudah bayar kuota.”
Sayangnya, pembayaran langganan pribadi ≠ lisensi komersial. Ya betul, dunia ini memang tidak adil bagi pemalas baca undang-undang.
Royalti: Bukan Pajak, Bukan Zakat, Tapi Hak!
Menkum menjelaskan, royalti ini bukan pajak negara, bukan pungli, apalagi uang keamanan. 100% royalti ini untuk para pencipta lagu, penyanyi, dan pemilik hak cipta.
Pemerintah cuma jadi wasit nggak ikut narik, apalagi nebeng. Kalau ada oknum yang “ikut cawe-cawe”, Menkum sendiri yang siap kick dari lapangan.
“Yang pungut bukan Kemenkum, bukan Kemenkeu. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku, tolong lempar dengan PP 56 Tahun 2021,” tegas Supratman.
Dulu Royalti Cuma Rp400 Juta, Sekarang Rp200 Miliar
Ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) awal-awal jalan, royalti yang terkumpul cuma setipis suara kencring di dangdut koplo, sekitar Rp400 juta per tahun. Kini naik jadi Rp200 miliar, tapi tetap saja belum bikin para musisi lokal bisa pensiun dini atau beli private jet.
Lucunya, masih banyak pencipta lagu yang cuma dapat royalti Rp60 ribu per tahun. Itu pun belum tentu bisa beli ayam geprek level lima.
Kenapa Harus Bayar Royalti?
Karena pemutaran musik di tempat usaha itu bagian dari jualan suasana. Musik mendukung bisnis. Coba bayangin ngopi di kafe tanpa musik. Yang ada kamu dengerin suara sendok jatuh dan mantan pasangan berantem di meja sebelah.
Berikut daftar pelaku usaha yang WAJIB bayar royalti:
- Kafe, restoran, bar, hotel, pusat perbelanjaan
- Salon, gym, spa, karaoke
- Bioskop, event organizer, transportasi umum (bus, kapal, kereta, pesawat)
- Bahkan toilet umum pun kalau muter lagu bisa kena juga lho, kalau niat komersil.
Tapi tenang, UMKM bisa nego tarif. Jangan langsung panik. LMKN bukan debt collector.
Cara Bayar Royalti Gimana?
- Hubungi LMKN
- Daftarkan jenis usaha dan luas tempat
- Bayar sesuai tarif
- Musik legal, hati tenang, musisi senang
Kalau Nggak Bayar? Tunggu Saja Gugatannya
Beberapa tempat karaoke sudah kena gugat sampai belasan juta rupiah. Bahkan, Mahkamah Agung pernah bikin pengusaha karaoke nyanyi sedih karena harus bayar Rp15,8 juta cuma gara-gara muter lagu tanpa izin.
Nggak mau kan kafe kamu masuk berita bukan karena viral, tapi karena digugat?
Akhir Kata dari Supratman: Royalti Itu Bukan Drama, Tapi Etika
Kalau kamu bisa bayar WiFi, sewa tempat, dan gaji barista, kenapa royalti buat musisi dilewatkan? Mereka juga punya kebutuhan hidup. Bukan cuma penikmat kopi yang boleh punya cita-cita dan cicilan.
“Yang penting ada kesadaran kolektif,” kata Menkum.***