Scroll untuk baca artikel
Lampung

PWRI Lampung Kecam Kekerasan terhadap 3 Wartawan di PT PMM Wilayah Babel

×

PWRI Lampung Kecam Kekerasan terhadap 3 Wartawan di PT PMM Wilayah Babel

Sebarkan artikel ini
kekerasan jurnalis
ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis

LAMPUNG – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Tiga jurnalis diduga mengalami intimidasi hingga penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan di area perusahaan PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sekretaris DPD PWRI Lampung, Hanif Zikri dengan tegas mengecam bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini seperti mengolok-olok hukum. Padahal aturan sudah jelas dan telah lama diketahui publik. Namun tindakan intimidasi terhadap wartawan masih saja terjadi,” kata Hanif, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA :  Wali Santri Keluhkan, Biaya Rapid Tes Rp350 ribu

Pernyataan itu disampaikan Hanif usai kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil bersama pengurus PWRI Lampung.

Menurutnya, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Hanif menilai, peristiwa yang menimpa tiga wartawan tersebut memperlihatkan masih lemahnya penghormatan terhadap profesi jurnalis di lapangan.

“Undang-undang jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Kekerasan terhadap jurnalis jelas mencoreng penegakan hukum dan merusak iklim kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Tiga jurnalis yang diduga menjadi korban yakni Wahyu Kurniawan dari Suarabangka.com, Frendy Primadana selaku kontributor TV One, serta Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com.

Ketiganya mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area perusahaan tersebut pada Sabtu siang (7/3/2026).

BACA JUGA :  Wartawan di Bekasi Dianiaya Saat Konfirmasi Soal PTSL

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula saat salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Diduga, oknum di lokasi meminta secara paksa agar foto tersebut dihapus. Situasi kemudian memanas hingga berujung dugaan kekerasan.

Sopir truk dilaporkan turun dari kendaraan dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari mengeluarkan ancaman.

Tidak hanya itu, para wartawan yang berusaha meninggalkan lokasi justru disebut dihadang oleh oknum keamanan perusahaan.

Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh petugas keamanan saat mencoba keluar dari area gudang.

Para korban sempat tertahan di lokasi sebelum akhirnya meminta bantuan pihak luar untuk keluar dari area perusahaan tersebut.

Hanif menegaskan, jika para jurnalis tersebut bekerja secara legal, membawa identitas pers, dan menjalankan tugas secara profesional, maka tindakan intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA :  Alzier: Jangan 'Ngotak' Aja Dekat Bupati-Gubernur, Bina Korp Wartawannya

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan, menambahkan bahwa meskipun terdapat lokasi tertentu yang memiliki pembatasan peliputan demi alasan keamanan, tindakan kekerasan terhadap wartawan tetap tidak bisa dibenarkan.

“Intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sesuai Undang-Undang Pers,” tegas Darmawan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan tegas akan menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap profesi jurnalis serta menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.

“Jika hukum ditegakkan secara adil dan tegas, tentu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap perlindungan kebebasan pers,” pungkasnya. ***