LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak Bupati/Walikota dan seluruh elemen menyatukan langkah mencegah korupsi demi mewujudkan clean dan good governance.
“Pemerintah Provinsi Lampung sendiri terus berkomitmen dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di Wilayah Lampung,” tegas Gubernur Arinal, saat Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021 bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (20/4/2021).
Komitmen itu, kata Arinal dengan membuat kebijakan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, tetapi harus disinergikan olah seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
“Peran serta dan upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan,” katanya.
Arinal menyebutkan untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melaksanakan berbagai aktivitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak.
Seperti, penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan, pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, berdasarkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau tata kelola pemerintahan, capaian Progres MCP Provinsi Lampung Tahun 2020 senilai 81%.
Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Rilis Laporan Pelaksanan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Triwulan VIII tahun 2020 mendapat predikat Provinsi yang memiliki Performa Kategori Baik.
Arinal mengimbau Bupati/Walikota agar terus meningkatkan Kerjasama pencegahan Korupsi dengan berbagai Pihak serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen,” katanya.
Pada bagian lain, Arinal mengatakan ada beberap hal yang menjadi perhatian untuk Bupati/Walikota.
Seperti, Bupati/Walikota agar menertibkan pajak daerah khususnya pajak air bawah tanah dengan perhitungannya tidak memberatkan para pengusaha.
“Kemudian, agar mempertahankan keberadaan kawasan hutan, mengingat kondisi kerusakan hutan yang semakin meningkat di Provinsi Lampung,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan ada 8 program intervensi pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah.
Delapan program tersebut yakni APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah.
Diakhir rakor juga dilakukan penyerahan 1134 sertivikat oleh BPN Provinsi Lampung yang terdiri dari sertivikat hak pakai, pemprov sebanyak 194 bidang, sertivikat Hak pakai Pemkab/Kota 483 bidang dan sertivikat hak guna bangunan yang merupakan aset PLN sebanyak 457 bidang
“Jadikan KPK sebagai mitra, jadi jangan sungkan apabila ada hal yang perlu disampaikan kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, kami akan menjembatani kepada Kementerian atau lembaga terkait,” ujar Nawawi.