wawainews.ID, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), selama bulan suci ramadhan 1440 H. Kebijakan tersebut berlaku hingga selesai arus mudik.
Car Free Day di Kota Bekasi akan diliburkan selama 6 kali hari Minggu yaitu tanggal 5, 12,19, 26 Mei serta tanggal 2 Juni selama masa puasa Ramadhan dan 9 Juni 2019 pasca arus mudik lebatan. Sedangkan Hari Raya Lebaran Idul Fitri pada 5 dan 6 Juni 2019.
Setelah 6 kali ditiadakan sambut Ramadhan dan arus mudik ini, CFD di Jalan Ahmad Yani yang biasa digelar hingga bundaran Landmark Summarecon Bekasi akan berjalan normal kembali pada Minggu, 16 Juni 2019.
Keputusan ini sesuai surat edaran Walikota Bekasi Nomor 660.1/2573/Dinas LH tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kota Bekasi pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah.
“kebijakan CFD ditiadakan ini mengacu pada Maklumat Walikota Bekasi No 451/2430/Setda-Kessos tanggal 24 April 2019,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Dikatakan tidak berlaku CFD, warga yang masih ingin tetap melakukan aktifitas olahraganya saat puasa , Pemkot Bekasi memfasilitasi di Hutan Kota ataupun area stadion.
“Semoga informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat luas tentang pelaksanaan car free day di jalan Ahmad Yani Kota Bekasi ditiadakan sementara. Untuk di hutan kita masih dibuka tiap Minggu untuk warga dan area stadion,” pungkas Lutfi. (M. BUDI NUGROHO)