WAWAINEWS – Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik, melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ke Bawaslu setempat, Senin (1/8/2022).
Mereka juga turut melaporkan Plt Wali Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kampanye di luar jadwal bersama salah satu partai politik (Parpol).
Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa di stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022.
Baca Juga : Alamat Palsu Perusahaan Pemenang Tender Kantor Bawaslu Kota Bekasi
“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi, ” ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik.
Dalam data yang dipegang tegasnya jelas menggunakan kop Pemkot Bekasi dari Dispora sebagai rujukan kepada camat Bekasi Barat, kemudian oleh camat menginstruksikan agar lurah se-kecamatan Bekasi Barat Barat menghadirkan peserta senam Sicita.
Intruksi dari Camat Bekasi Barat berikutnya ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan ikut menghadirkan peserta senam Sicita yang telah diajukan ke Kecamatan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gutus Hermawan Camat Bekasi Barat.
Dikatakan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi sebagai Aparatur Sipil Negara harusnya netral. Sementara Plt Wali Kota Bekasi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan.