TANGGAMUS – Dika Pratama (20) warga Kelurahan Baros, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus diringkus polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.
Dika diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di kediamannya pada Jumat 13 Desember 2024. Terungkap ternyata tersangka Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D yang DPO, melakukan penodongan handphone korban.
Mirisnya, antara korban dan Dika Pratama ternyata saling mengenal, bahkan pelaku yang menjemput korban dari kosan untuk diperkenalkan kepada temannya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan laporan korban, Della Yulia Sari (21), yang melaporkan kejadian tersebut pada 8 Desember 2024.
Diketahui bahwa peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku Dika Pratama berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kronologi
Kejadian tersebut berawal pada saat korban merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diperdayai pelaku untuk bertemu seseorang dan sedang dibonceng oleh Dika Pratama.
Ketika melintas di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, seorang pelaku lain yang berinisial D memakai topeng baju, menghadang dan menodongkan pisau serta meminta harta benda korban.
“Pelaku berinisial D secara paksa merampas handphone milik korban, yaitu Oppo A54 berwarna biru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” jelas Kapolsek Minggu 15 Desember 2024.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari seorang saksi A warga Kota Agung.
Saksi A mengaku mendapatkan titipan handphone tersebut dari Dika Pratama sehingga informasi itu menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban dan kotak handphone Oppo A54.
Atas perbuatannya, tersangka Dika Pratama berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***