JAKARTA – Fenomena rangkap jabatan ternyata bukan hanya penyakit birokrasi sipil. Polisi pun ikut latah, menancapkan kuku di kursi-kursi yang sejatinya disiapkan untuk warga sipil. Ironisnya, jumlahnya bukan puluhan atau ratusan, melainkan ribuan: 4.351 polisi aktif terdeteksi merangkap jabatan sipil.
Fakta ini terkuak dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Gugatan itu diajukan Syamsul Jahidin yang menilai praktik rangkap jabatan polisi sebagai bentuk pelanggaran prinsip dasar netralitas, sekaligus perampasan ruang publik yang mestinya menjadi hak sipil.
Di kursi persidangan, sederet jabatan “bergengsi” yang diduduki polisi aktif dibongkar: Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Semua diisi polisi aktif tanpa proses mundur dari dinas atau pensiun dini.
Suleman Ponto, ahli pemohon, menyebut fenomena ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan.
“Apakah ini menghilangkan kesempatan sipil? Ya, menghilangkan. Ada 4.351 kursi sipil yang seharusnya bisa diisi 4.351 orang sipil. Masalahnya, sipil tidak mungkin masuk ke polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN. Akhirnya kesempatan itu hilang, netralitas pun hilang,” tegas Suleman di MK, Senin (15/9/2025).
Bayangkan, ribuan peluang karier hilang begitu saja. Warga sipil yang sudah mengantongi ijazah, sertifikasi, hingga pengalaman birokrasi, harus gigit jari karena kursinya sudah “diparkir” oleh aparat berseragam cokelat.
Fenomena ini tak lepas dari perbedaan gaya rezim. Menurut Suleman, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), aturan alih status bagi TNI/Polri yang hendak masuk jabatan sipil ditegakkan ketat.
“Bahkan AHY, anak kandung beliau sendiri, diwajibkan mundur dari TNI sebelum mencalonkan diri jadi Gubernur DKI. Mundur dulu, baru masuk gelanggang sipil,” jelas Suleman.
Namun, di era Presiden Joko Widodo, pintu seolah-olah terbuka lebar. Aparat aktif bisa tetap duduk manis di jabatan sipil tanpa perlu melepas seragam.
“Di era Jokowi mulai terjadi penyimpangan. Banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil, meskipun jabatan itu berada di luar struktur yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang,” kata Suleman.
Fenomena ini menambah panjang daftar ironi birokrasi Indonesia. Dari DPR yang hobi rangkap jabatan komisaris, kepala daerah yang doyan merangkap ketua partai, hingga kini polisi yang nyaman rangkap jabatan sipil.
Negara seolah hidup dalam “kultur rangkap”: satu kursi bisa jadi dua, satu orang bisa jadi banyak, tapi satu aturan bisa ditafsir sesuka hati.
Jika dulu jargon “polisi adalah pengayom masyarakat,” kini mungkin perlu diperluas: “polisi adalah pengayom masyarakat, birokrat, kepala lembaga, sekaligus pejabat sipil.” Semacam paket hemat serba ada, tinggal pilih sesuai selera politik rezim yang berkuasa.***












