BANDAR LAMPUNG – Dua remaja asal Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur insial Agus (19) dan MFR (18) diciduk Polisi dari Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Kedua remaja itu selain beraksi melakukan pencurian motor ( Ranmor) di Way Halim, keduanya juga didapati beraksi di dua lokasi lainnya salah satunya di Kantor Pengacara Sopian Sitepu di Jalan Ki Maja, Way Halim.
Selanjutnya, keduanya tercatat beraksi terakhir pada Sabtu (27/2/2021) di wilayah SMKN 5 Bandar Lampung. Keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, bernomor polisi BE 4684 XF.
“Saat beraksi di kantor pengacara keduanya menggunakan sepeda motor yang sama di lokasi Jalan Kayu Manis, Jagabaya III. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 2533 ABD, mengenakan helm Doraemon, dan jakat tengkorak,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung Ipda Supratman saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Jumat (5/3/2021).
Berbekal dari tiga laporan tersebut dan rekaman CCTV yang ada, polisi kemudian menyelidiki pelaku dengan ciri-ciri dari kendaraan bermotor, helm, dan jaket yang dipakai.
Hingga dua pekan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil, dimana keduanya ini teridentifikasi berada di Lampung Timur.
“Kemudian pada Kamis (4/3/2021) didapati informasi keduanya berada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal menuju ke Gunung Sugih Besar Lampung Timur. Pertama ditangkap Agus, setelah itu menuju ke pelaku MFR dirumahnya,” ujar Supratman.
Namun yang bersangkutan ini tidak ditemukan, setelah itu polisi kemudian menyampaikan kepada kedua orang tua pelaku, agar pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek Sukarame. Setelah itu kedua orang tuanya ini menyerahkan ke Polsek pada malam harinya.
Tidak lama berselang kedua orang tua MFR menyerahkan anaknya ke Polsek pada malam harinya, hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan. Untuk lokasi lainnya, dari pengakuan keduanya ini baru tiga tempat.
Agus saat diingerogasi, ia mengakui telah beraksi tiga kali bersama rekannya. Saat beraksi, keduanya berbekal kunci Letter T yang dimiliki MFR. Saat beraksi caranya dari kampung berboncengan, kemudian ketemu sasaran motor serelah memutari Bandar Lampung.
“Saat itu yang bawa motor teman saya, kemudian sambil jalan ada motor parkir terus diambil. Saya bawa motor hasil curian dan MFR bawa motor sendiri, langsung pulang ke kampung. Mencari korban berangkat, sore hari dari Lampung Timur dan beraksi malam hari,” jelas Agus.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helm, jaket, dan sepeda motor milik pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Rohadi)