Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

Raperda LGBT Bekasi 2026: Langkah Pencegahan Penyimpangan Seksual

×

Raperda LGBT Bekasi 2026: Langkah Pencegahan Penyimpangan Seksual

Sebarkan artikel ini
Dariyanto Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI — DPRD Kota Bekasi resmi memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait LGBT sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2026. Langkah ini langsung menyedot perhatian publik, sebab isu yang diangkat bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh wilayah sosial, moral, hingga hak konstitusional warga negara.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyebut raperda tersebut disiapkan sebagai langkah pencegahan terhadap apa yang disebutnya sebagai penyimpangan seksual di tengah masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Makanya kita perkuat untuk Kota Bekasi dibentengi, jangan sampai terjadi penyebarluasan penyimpangan seksualitas,” ujarnya jelang paripurna, Rabu (11/2).

Tak ingin tergelincir di ranah kontroversi tanpa pijakan, DPRD memastikan raperda ini akan diawali dengan penyusunan naskah akademik. Tiga perguruan tinggi di Kota Bekasi Universitas Bhayangkara, Universitas Islam 45 (Unisma), dan Universitas Islam Assyafiiyyah akan dilibatkan dalam proses kajian.

BACA JUGA :  Wajah Baru Bintara: Taman Pradana Diresmikan, Ruang Hijau di Tengah Padatnya Kota Bekasi

DPRD mengakui, pembentukan regulasi yang menyentuh isu sensitif memerlukan pendekatan ilmiah dan kehati-hatian ekstra. Tidak hanya sebatas wacana politik, tetapi harus memiliki dasar hukum kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pelibatan akademisi disebut bukan sekadar formalitas. Kampus akan terlibat dalam penyusunan naskah akademik, forum diskusi kelompok (FGD), hingga menjadi narasumber dalam pembahasan.

Artinya, sebelum pasal demi pasal dirumuskan, konsepnya akan diuji secara ilmiah dan didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun publik memahami, raperda bertema LGBT bukan sekadar soal regulasi daerah. Ia bersentuhan langsung dengan perdebatan panjang antara norma sosial, nilai agama, hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Azwar Hadi Hadiri Grand Opening Pasar Ramadhan Braja Sakti, Begini Pesannya

Bekasi, sebagai kota penyangga ibu kota dengan populasi heterogen dan dinamika urban yang kompleks, bukan ruang sosial yang sederhana. Setiap kebijakan berpotensi memicu respons luas—baik dukungan maupun penolakan.

Di satu sisi, DPRD berbicara tentang penguatan norma dan ketertiban sosial. Di sisi lain, publik akan menunggu bagaimana rumusan raperda ini disusun agar tidak menabrak konstitusi, tidak diskriminatif, dan tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Karena dalam tata hukum Indonesia, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi maupun prinsip-prinsip dasar negara.

Pertanyaan kritis pun muncul: apakah raperda ini akan berfokus pada aspek pencegahan sosial dan edukasi? Ataukah akan mengarah pada pembatasan yang berpotensi memicu polemik hukum?

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Jam Malam untuk Pelajar, Anggota DPRD Bekasi Tekankan Pentingnya Juklak dan Juknis

Semua itu masih dalam tahap konsep. DPRD menegaskan prosesnya panjang mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan internal, FGD dengan masyarakat dan stakeholder, harmonisasi di tingkat provinsi, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Tahapan ini menjadi krusial agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya keras dalam retorika, tetapi juga kokoh dalam argumentasi.

Masuknya Raperda LGBT dalam prioritas 2026 memastikan satu hal: isu ini akan menjadi perbincangan panjang di Kota Bekasi.

Apakah regulasi ini akan menjadi “benteng moral” seperti yang digambarkan DPRD? Atau justru membuka ruang perdebatan hukum yang lebih luas?

Jawabannya bergantung pada bagaimana naskah akademik disusun, pasal dirumuskan, dan seberapa jauh DPRD mampu menyeimbangkan antara aspirasi sosial dan koridor konstitusi.***