Pertama adalah Bagi TKK yg sudah menginput data BKN tdk perlu mengisi/menginput SIKAP, sdangkan yg blum terdaftar di BKN tetap meninput PJLP
Kedua, untuk tahun 2024 seluruh TKK tetap menginput SIKAP/menggunakan PJLP jika tdk terdapat skema/arahan lain dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA : Dijanjikan Jadi TKK, Belasan Orang di Bekasi Tertipu Hingga Rp250 Juta
Ketiga seusai Arahan Sekda Kota Bekasi seluruh TKK yang ikut membantu dalam upaya mendorong percepatan aturan turunan (PP) dari revisi UU ASN agar dapat kejelasan mengenai status dan mekanisme NON ASN terutama di Kota Bekasi.
Keempat Langkah lain yang akan dilakukan oleh forum untuk mempelajari aturan instansi/daerah yg sudah menggunakan sistem PJLP, sehingga dapat menjadi masukan bagi OPD terkait dalam membuat aturan PJLP di Kota Bekasi yg tdk merugikan TKK Kota Bekasi dalam hal status, masa kerja dan kesempatan utk menjadi ASN dari formasi hnorer/TKK
Terakhir, Senin ini Kepala OPD akan diberikan penjelasan mengenai sistem dan kanisme PJLP tersebut agar tidak terjadi miss informasi.***