Kapolres mengatakan, massa lima kampung tersebut melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran untuk menuntut pengembalian lahan milik PT Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian yang dianggap masyarakat telah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU).
“Massa mengklaim HGU perusahaan telah habis di tahun 2015,” ujar AKBP Doffie.
BACA JUGA: Memanas, Warga Berencana Patok Lahan ex TDA di Lampung Tengah?
Akibat kejadian pengrusakan dan pembakaran tersebut, ujar Kapolres, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit mobil, milik perusahaan, satu unit truk colt diesel, empat bangunan di gudang pupuk block B, dan dua unit pos satpam di blok A dan B.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doanya supaya persoalan ini segera selesai,” katanya.
Kapolres mengklaim bahwa kini situasi terkendali, Polres Lampung Tengah telah menerjunkan petugas prioritas di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya.
BACA JUGA: Begini alasan pemohon tidak miliki garapan lahan ex TDA di dua kampung wilayah ARA
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah menempatkan personil Samapta untuk melaksanakan patroli di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya.
Personel Brimob di lokasi kantor dan areal perkebunan,” terangnya.