Kapolres mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka atau pelaku pengrusakan dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya yang diamankan.
Upaya yang telah dilakukan terhadap aksi massa tersebut adalah melaksanakan pengamanan terpadu dengan Satuan Samping (TNI) dan Dinas Terkait (Satpol PP) pada setiap kegiatan aksi oleh masyarakat.
BACA JUGA: Ribuan Hektar Lahan Ex Tris Delta Agrindo hanya Dikuasi Segelintir orang
“Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang diluar aturan/ melanggar hukum,” ujar Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, satreskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
AKBP Doffie mengatakan, ia bersama Bupati juga tengah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat bahwa HGU tersebut masih berlaku hingga tahun 2040.
BACA JUGA: Ribuan Hektar Lahan Ex Tris Delta Agrindo hanya Dikuasi Segelintir orang
Setelah diperiksa, lanjut Doffie, secara legal lahan tersebut masih merupakan hak kelola PT Gunung Aji Jaya.
“HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat,” ujar Kapolres.