Komposisi MPR dikembalikan pada komposisi MPR menurut UUD 1945 (asli). Anggota DPR, Utusan Daerah/DPD dan Utusan Golongan. Syarat presiden dan wakil presiden harus orang Indonesia asli bisa dimasukkan kembali sebagai bagian re-amandemen.
Presiden tetap dipilih secara langsung. Akan tetapi eksistensinya sebagai pelaksana GBHN yang dirumuskan dan ditetapkan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR. Keberlangsungan pembangunan terjaga dengan baik. Demokrasi tetap terlaksana dengan baik pula.
Tidak ditarik mundur sebagaimana usulan Dr. Amin Rais. Presiden dipilih MPR.
Jalan tengah itu bisa menjadi solusi diantara pertarungan dua kutub ekstrim. Antara yang hendak mengembalikan pada UUD 1945 asli. Dengan ketakutan kembalinya sistem otoritarian dalam penyelenggaraan negara.
Jalan tengah sekaligus menghindarkan diskursus berkepanjangan soal teknis ketatanegaraan.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 06-06-2024.***