TANGGAMUS – LSM Jaringan Rakyat (Jarak) mempertanyakan realisasi serapan anggaran pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut menyusul ketidakjelasan terkait anggaran dengan nilai fantastis untuk UMKM dan Koperasi di Tahun 2020 lalu.
Ketua LSM Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus, Supriyansyah, mengaku kesal terhadap Dinas tersebut. Hal itu kerena permintaan konfirmasi terkait realisasi serapan anggaran tahun 2020 lalu tidak ditanggapi.
“Ini, demi transparansi karena ada indikasi ketidakjelasan yang kami temukan di lapangan. Maka niat kami meminta klarifikasi langsung, sebagai bentuk tabayyun. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Mekanisme ini bentuk keterbukaan informasi publik, sebagaimana amanah undang-undang,”tegas Supriyan, Senin (22/11/2021).
Dikatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh pihaknya dengan bersurat untuk meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidak jelasan anggaran bernilai Milyaran rupiah yang diperuntukkan untuk UMKM dan Koperasi di Tahun 2020 lalu.
“Kami sudah berusaha menemui Kepala Dinas untuk konfirmasi, bahkan kami sudah layangkan surat seminggu yang lalu, tapi sampai saat ini belum juga bisa ditemui dan surat yang kami kirim belum juga di balas” kata Suprian saat datang untuk konfirmasi di Dinas tersebut.
Diungkapkannya, sebagai fungsi kontrol sosial, LSM Jarak berniat kroscek ke lapangan, untuk melihat kebenaran realisasi anggaran Milyaran rupiah tersebut, tapi hingga berulang kali dikonfirmasi ke Dinas terkait, belum mendapat tanggapan.
“Kami hanya mau minta penjelasan saja, soalnya ada nggaran Milyaran rupiah yang dialokasikan oleh Dinas Koperindag di bidang UMKM dan Koperasi yang belum jelas peruntukannya dan kemana anggaran itu dialirkan” ungkap Suprian.
Disebutkannya, Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus dianggap mengabaikan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, oleh karena itu pihaknya minta agar pihak Dinas terkait memberikan penjelasan atas anggaran tersebut.
“Tapi kalau begini bagaimana kami bisa menjalankan kontrol sosial? mohon agar ASN jangan mengabaikan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena dengan mengabaikan, sama saja ASN mengajarkan hal yang tidak baik kepada masyarakat. Mohon agar Pemerintah jangan memberikan contoh yang buruk” pungkasnya.
Saat akan dikonfirmasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus tidak ada satupun bisa dikonfirmasi, baik Kepala Dinas, Sekretaris maupun Kepala Bidang Koperasi dan Kepala Bidang UMKM.
“Gak ada Bang, Lagi Vicon di atas” ujar salah satu staf di Sekretariat Dinas setempat. Senin (22/11/21).