Secara umum dia menjelaskan bidang tanah yang dilakukan redistribusi untuk wilayah di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur tersebut adalah tanah-tanah pelepasan kawasan hutan.
“Untuk aset lokasi dan sumber redistribusi tanah ditahun 2022 ini berasal dari kawasan pelepasan hutan, dengan target berada di Desa Duara sebanyak 374 bidang tanah, Desa Sungai Besar sebanyak 309 bidang tanah dan Desa Sungai Pinang sebanyak 50 bidang dengan total 773 bidang tanah,” jelas dia.