Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Regulasi Baru OJK, Pinjol Tak Bisa Lagi Sembarangan Apalagi Debt Collector

×

Regulasi Baru OJK, Pinjol Tak Bisa Lagi Sembarangan Apalagi Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Pinjaman Online
Ilustrasi, Pinjaman Online

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan regulasi baru bagi industri pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku sejak tahun 2024 lalu. Aturan ini hadir sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait bunga tinggi, praktik penagihan yang kasar, serta penyalahgunaan data pribadi.

Kini, para penyelenggara pinjol wajib mengikuti serangkaian ketentuan ketat yang bertujuan melindungi konsumen diantanya sebagai berikut;

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  1. Bunga dan Denda Keterlambatan Dipangkas

Salah satu perubahan terbesar adalah batasan bunga pinjol. Dalam aturan baru yang tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjaman konsumtif jangka pendek dibatasi maksimal 0,3 persen per hari, turun dari sebelumnya 0,4 persen. Selain itu, denda keterlambatan untuk pinjaman konsumtif juga dikurangi secara bertahap, dari 0,3 persen per hari di 2024 menjadi 0,1 persen per hari pada 2026. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi beban debitur dan mencegah praktik eksploitasi bunga berlipat.

BACA JUGA :  KPPU Jalin Kerjsama dengan PBNU
  1. Batasan Pinjaman di Tiga Platform

Dalam upaya menekan fenomena gali lubang tutup lubang, OJK membatasi debitur untuk hanya bisa meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Penyelenggara juga diwajibkan menilai kemampuan bayar debitur sebelum memberikan pinjaman. Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman digital.

  1. Penagihan Tak Bisa Sembarangan

Praktik penagihan yang kasar dan intimidatif menjadi sorotan utama dalam regulasi baru ini. OJK menegaskan bahwa debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam menagih utang. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, guna mencegah tindakan mengganggu ketenangan debitur. Para penyelenggara juga diwajibkan bertanggung jawab atas setiap tindakan jasa penagihan yang mereka gunakan.

BACA JUGA :  Lampung Terima TPAKD Award 2021, Program Penyediaan Keuangan di Sektor Pertanian
  1. Penyalahgunaan Kontak Darurat Dilarang

Regulasi baru juga memperketat penggunaan data kontak darurat. Kini, kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai target penagihan. Sebelum menetapkan kontak darurat, penyelenggara pinjol harus mendapatkan izin dari pemilik kontak tersebut dan mendokumentasikan persetujuan tersebut. Ini menjadi langkah penting dalam melindungi privasi masyarakat dari penyalahgunaan data.

  1. Pinjol Wajib Asuransi

OJK juga mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan. Hal ini bertujuan untuk melindungi investor dan debitur dari risiko gagal bayar serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam ekosistem pinjaman digital.

  1. Sanksi Berat bagi Pelanggar
BACA JUGA :  Dana Desa Meningkat, Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp960 Juta

Bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan ini, ancaman hukumannya tidak main-main. Sesuai Pasal 306 UU PPSK, pelanggar bisa dikenai pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun serta denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

  1. Menuju Industri Pinjol yang Lebih Sehat

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap industri pinjaman online bisa berkembang secara lebih bertanggung jawab dan transparan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol serta memilih platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. ***