WAWAINEWS.ID – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah oleh Pemertintah Provinsi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan mendapat penolakan.
Penolakan TPA Sampah akhir milik Provinsi Lampung tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis oleh Kepala Desa dari 17 Kecamatan di Lamsel.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan Pajri Suryadi melalui pernyataan tertulisnya menyampaikan dasar penolakan karena lokasi TPA Sampah berada di kawasan permukiman, industri, dan pariwisata.
BACA JUGA : Gass Pol, UPTD LH III Bekasi Sapu Bersih Tumpukan Sampah di Kali Cikarang
“Jika terdapat TPA sampah berskala besar, para kepala desa berpendapat akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Lampung Selatan,”ungkapnya.
Atas dasar itu jelasnya para kepala desa Bumi Khagom Mufakat menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
BACA JUGA : Hati hati! Buang Sampah di Sekitar Mata Air Batu Kramat Tanggamus, Ini Akibatnya
Kepala Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda menyampaikan bahwa saat ini Lampung Selatan ini sedang giat-giatnya berbenah untuk pengembangan pariwisata, bagaimana caranya menarik tamu dan investor.
Hal senada disampaikan Heri Tamtomo selaku kepala Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjungbintang. Menurut dia, sebagai daerah penyangga Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan permukiman padat penduduk.