Kemungkinan mengetahui kondisi korban sedang sendiri pada Kamis (25/1) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah korban. Tersangka secara diam-diam pergi kerumah korban dengan membawa obeng dan pisau, kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela.
Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi muka dengan menggunakan baju selanjutnya tersangka mengambil 2 unit Handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang terletak didalam tas yang tergantung didinding kamar.
Saat berada di dalam kamar, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak tanpa menggunakan Bra dan terlihat jelas bentuk payudara korban sehingga timbullah niat tersangka untuk memperkosa korban.
“Tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur, tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepada korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang, akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan”, ungkap AKP Rugianto.
“Pada saat korban pingsan tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur dan membaringkan tubuh korban diatas lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah pemerkosaan”, lanjut kapolsek.
Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.
“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pentu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban”, kata Rugianto.
Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemujdian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.
Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Bintan Timur.***









