Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bilung, Residivis Narkoba di Pringsewu Diringkus Lagi Asyik Nyabu di Ruang Tamu

×

Bilung, Residivis Narkoba di Pringsewu Diringkus Lagi Asyik Nyabu di Ruang Tamu

Sebarkan artikel ini
SI alias Bilung, residivis narkoba, di Pringsewu ditangkap saat nyabu di ruang tamu rumahnya, di Pekon Pujodadi, Pardasuka, Kamis 8 Mei 2028 - foto doc ist

PRINGSEWU – Bilung nama alias dari SI (53) residivis narkoba di Pringsewu, Lampung, diringkus polisi dalam kasus yang sama. Kali ini warga pekon Pujodadi, Pardasuka ini ditangkap saat asyik nyabu diruang tamu rumahnya, pada Rabu 8 Mei 2025.

“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu petugas mendapati SI tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya,”ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata pada Jumat 9 Mei 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat dilakukan penangkapan, Bilung sempat berusaha kabur dari kejaran polisi, namun tersangka akhirnya diamankan tidak jauh dari lokasi.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari residivis narkoba ini berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram dari penggeledahan yang dilakukan.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 15 Kg di Exit Tol Simpang Pematang

“Bilung atau SI ini adalah residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,”teas Chandra.

Saat introgasi, tersangka awalnya mengaku jika hanya sebagai pengguna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, bilung tidak dapat mengelak dari bukti yang menunjukkan bahwa ia juga aktif mengedarkan sabu.

Bilung dalam pengakuannya sempat berhenti menjadi pengedar narkoba dengan beralih profesi sebagai peternak bebek di pekon Pujodadi.

Tapi, karena hasil beternak dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, ia mengaku kembali terjerumus ke bisnis haram itu.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun jaringan pengedar lainnya.

BACA JUGA :  58 warga Terjaring Operasi Yustisi di Pringsewu, Diberi Sanksi Polisional

Kekinian Bilung dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***