Scroll untuk baca artikel
Nasional

Resmi 1.062 Polsek Tidak Lagi Melakukan  Proses Penyidikan

×

Resmi 1.062 Polsek Tidak Lagi Melakukan  Proses Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Sebanyak 16 polsek diantaranya ada di Lampung.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, penataan kelembagaan, penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.

BACA JUGA :  Temuan Kerangka Manusia di Kebun Singkong Kampung Tanjungratu Way Kanan, Sudah Terungkap

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ujar Kapolri Sigit dalam surat keputusan itu dalam rilis yang diterima Lampost.co, Rabu, 31 Maret 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun dari ribuan polsek yan diputuskan tidak melakukan penyidikan, di Polda Lampung terdapat 16 polsek. Rinciannya :

1. Polresta Bandar Lampung
a. Polsek KSKP Panjang, jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 7 LP

2. Polres Lampung Selatan
a. Polsek Sragi, jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 9 LP

3. Polres Lampung Barat

a. Polsek Pesisir Selatan, jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 9 LP

4. PolresTulang Bawang

a. Polsek Rawa Pitu, jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 5 LP

BACA JUGA :  Akhiri 2021, Kapolri Minta Maaf Masih Banyak Polisi Nakal

5. PolresTanggamus

a. Polsek Sumber Rejo, Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 42 menit, Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 5 LP,  Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal

b. Polsek Semangka Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 53 menit, Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 9 LP, Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

c. Polsek Pematang Sawa, Waktu tempuh dari Polsek ke Polres 1 Jam, Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata  hanya mencapai 4 LP

d. Polsek  Cukuh Balak, Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata-rata hanya mencapai 8 LP, Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal

5. Polres Lampung Timur

a. Polsek Sukadana Jarak tempuh dari Polsek ke Polres hanya sekitar 15 menit.

b. Polsek  Bumi Agung Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata hanya mencapai 4 LP

c. Polsek Metro Kibang Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata  hanya mencapai 5 LP

d. Polsek Braja Selebah Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata  hanya mencapai 4 LP

6. Polsek Way Kanan

BACA JUGA :  Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT

a. Polsek Rebang Tangkas Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata  hanya mencapai 5 LP.

7. Polres Lampung Tengah

a. Polsek Selagai Lingga Jumlah tindak pidana selama 3 tahun rata rata  hanya mencapai 6 LP

8. Polres Tulang Bawang Barat

a. Polsek Tulang Bawang Tengah Jarak rempuh dari Polsek ke Polres hanya sekitar  15 menit.

b. Polsek Tumijajar Jarak tempuh dari Polsek ke Polres hanya sekitar  30 menit

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan surat keputusan tersebut bagian kebijakan kapolri, yang telah dikeluarkan, dalam rangka program kerja kapolri yang presisi, tepat guna, tepat anggaran, guna melindungi dan memberikan keamanan serta melayani masyarakat.

“Polsek yang tak boleh melakukan penyidikan apabila di polsek tersebut dalam kurun waktu tertentu tidak ada pengaduan dan tingkat kriminalitasnya rendah,” ujarnya.

Maka, kata Pandra, anggaran penyedikan bagi polsek tersebut dialihkan ke operasional lain.

“Jadi nanti polsek-polsek dievaluasi, jika di wilayahnya kurang menangani dari target yang telah ditentukan dan kejadian sengat minim, kemudian Polsek ini benar benar menerima laporan dan benar diperiksa bukan cari cari kesalahan,” katanya.