“Ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” jelas Syamsurizal.
Orkestrasi Kudeta Konstitusi Penundaan Pemilu Jilid II, Ketua MPR di Barisan Terdepan
Berikut daftar lengkap dapil dan Jumlah kursi Pemilu 2024 di 38 Provinsi yang Ditetapkan KPU