WAWAINEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani resm menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sampai 12 persen di tahun ini.
Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan CHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.
Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Rincian Tarif Cukai Rokok Elektrik 2022
Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.
Ani, sapan akrabnya, menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.
Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
Sementara itu, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.
Berikut daftar harga rokok eceran di tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin