WAWAINEWS – Kepala Desa (Kades) Sukadanau Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi segera di nonaktifkan menyusul penetapan tersangka dari Polres Metro Bekasi.
Diketahui bahwa Kades Sukadanau Mulyadi (50) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui bahwa hal itu sedang dikonsultasi secara tertulis dengan Permendes mengenai aturan terhadap Kades ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau usulan kita mah di nonaktifkan dulu, supaya fokus terhadap upaya hukumnya, nanti ditunjuk Plt,” ujarnya, saat berkunjung di Cikarang Utara.
Dikatakan hal tersebut bertujuan agar bersangkutan bisa fokus terhadap upaya hukumnya, sambil berkonsultasi dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Menurutnya Kades Mulyadi telah berkomitmen tidak akan meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan. Namun demikian secara psikologis pasti ada gangguan.
“Masyarakat pada dasarnya semua aspek pelayanan pemerintah dijamin tetap berlangsung, meskipun kepala desa sedang tersangkut masalah hukum. Sebenarnya kalau komitmen dari pribadi kepala desa, tidak akan meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan,” katanya.
Kades Sukadanau, Mulyadi (50) dengan Rizky Kharunia, istri dari perangkat desa setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung.