Seperti yang tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung.
Terhadap, Mulyadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dengan Rizky Kharunia, ibu rumah tangga.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.
Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022.