Scroll untuk baca artikel
Nasional

Respon Syarat Rekonsiliasi HRS, Prabowo Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh Pendukungnya Saat Pilpres

×

Respon Syarat Rekonsiliasi HRS, Prabowo Minta Pemerintah Bebaskan Tokoh Pendukungnya Saat Pilpres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan meminta pemerintah untuk membebaskan sejumlah tokoh yang ditahan karena kasus hukum sebagai syarat rekonsiliasi usai Pemilu Presiden 2019 lalu.

“Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui akun Instagram Fraksi Gerindra seperti dikutip pada Sabtu , 14 November 2020 yang dilansir dari rri.co.id.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagai informasi, dimasa Pemilu Presiden 2019 ada beberapa tokoh pendukung Prabowo yang sempat ditahan hingga tersangka. Diantaranya, yakni Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, mantan Kapolda Sofyan Jacob, Bachtiar Nasir yang ditetapkan sebagai pencucian uang dan Eggi Sudjana yang dijerat tersangka makar.

BACA JUGA :  Panglima TNI Minta Tiga Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Dipecat

Ketika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tiba di Indonesia, sempat mengaku siap melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun, sebelum melakukan rekonsiliasi, Habib Rizieq menginginkan ada ruang dialog antara ulama dengan pemerintah.

“Ada yang teriak rekonsiliasi-rekonsiliasi, mana bisa rekonsiliasi kalau pintu dialog tidak dibuka. Buka dulu dialog baru rekonsiliasi. Tidak ada rekonsiliasi tanpa buka dialog,” kata Habib Rizieq seperti dikutip dari Front TV pada Kamis, 12 November 2020.

Ia meminta dialog antara ulama dan pemerintah menjadi hal sangat penting dan banyak persoalan kasus hukum.

Ruang dialog diharapkan dapat membuat kedua belah pihak duduk bersama menyampaikan pendapat masing-masing.

BACA JUGA :  Menpan RB: ASN Boleh Poligami Asal Tak dengan PNS

Namun, lanjutnya, Habib Rizieq akan tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dengan satu syarat, yakni dengan setop kriminalisasi terhadap ulama maupun para aktivis.

“Masih banyak ulama-ulama kita yang menderita di penjara, bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sepuh, bebaskan Habib Bahar bin Smith yang dizalimi, bebaskan Doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Bapak Anton Permana, Bapak Jumhur Hidayat, bebaskan dulu mereka,” ucapnya. (*)