“Pemkot Bekasi segera mengambil tindakan dan langkah tegas untuk memutus PKS dengan pengembang yang ditunjuk karena alasannya jelas, sampai saat ini tak ada kepastian,”tegas Sri Mulyono,
Ditegaskan sampai kapan pun pengembang yang ditunjuk melaksanakan revitalisasi tidak akan mampu membangun Pasar Kranji Baru. Dalam PKS pasal 4, 5 dan 11 sangat jelas isinya bahwa bisa dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
“Pengembang sudah jelas wanprestasi, itu jelas terbukti. Sampai hari ini lahan Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru mangkrak, lokasi gedung utama tumbuh subur pohon yang tingginya sudah 2 meteran lebih dan ruput,”pungkas.***