WAWAINEWS.ID – Ada ribuan bakal calon legislatif untuk DPR RI dinyatakan tak memenuhi syarat alias TMS. Namun demikian partai politik diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahsa dari hasil verifikasi administrasi,masih banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan.
“Bacaleg yang belum melengkapi dokumen sebagai syarat pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),”ungkap Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu Idham Holik.
Baca Juga :Resmikan Kantor NasDem Tanggamus, Herman HN Ajak Bacaleg Berjuang Menangkan Pemilu
“Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan,”tambah Idham Holik kepada wartawan, dilansir pada Selasa (8/8/2023).
Dia menyebut beberapa dokumen yang belum dilengkapi antara lain aurat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba serta keterangan pengadilan.
Baca Juga: Kereen, Spanduk Capres Ganjar Bergambar Bacaleg PDIP Dapil Lampura, Nangkring di Pagar SD
Namun KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg.
“Waktu perbaikan dapat dilakukan saat jadwal pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dilaksanakan pada 6 hingga 11 Agustus 2023,” terang dia.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023. “Aturan itu menyatakan, dokumen bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS,” tuturnya.
Baca Juga: Jangan Kasih Kendor, Bacaleg PAN Kota Bekasi Harus Bisa ‘Gulung’ Kompetitor
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI. Hasilnya dari 10.323 bacaleg, 83,84 persen memenuhi syarat (MS).