Ada 83,84 persen yang dokumen pencalonannya dinyatakan mermenuhi syarat (MS),” kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Ketua Divisi Teknis KPU RI itu menambahkan sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon ditanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
Baca Juga: Masuk Daftar Bacaleg, Camat Sribhawono Ternyata Belum Mundur dari ASN
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS,” ujarnya.***