Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Dari Dokter Viral ke Kursi Tersangka Kasus Produk Kecantikan

×

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Dari Dokter Viral ke Kursi Tersangka Kasus Produk Kecantikan

Sebarkan artikel ini
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Kasus Produk Kecantikan Dokter Richard Lee resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat (6/3) - foto doc ist

JAKARTA – Dunia kecantikan digital yang selama ini dipenuhi janji kulit cerah, glowing instan, dan serum “ajaib” mendadak kehilangan salah satu figur paling vokalnya. Dokter Richard Lee, sosok yang selama ini dikenal sebagai dokter estetika sekaligus konten kreator yang rajin membongkar klaim produk kecantikan, kini justru harus menghadapi panggung yang berbeda: ruang tahanan.

Pada Jumat malam (6/3/2026), Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dikaitkan dengan namanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penahanan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Selama pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, penyidik melontarkan 29 pertanyaan kepada Richard Lee untuk memperdalam dugaan pelanggaran yang disangkakan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Masih Genggam Pisau, Gegerkan Warga Batubadak

Sebelum penahanan dilakukan, prosedur standar juga dijalankan.

Mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya, termasuk pengecekan tensi, suhu tubuh, dan saturasi oksigen.

“Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan penyidikan kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan berlangsung.

Kasus ini bukan muncul dalam semalam. Proses hukum terhadap Richard Lee berjalan cukup panjang.

Ia pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan kembali pada 19 Februari 2026, yang berlangsung hampir sembilan jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan. Setelahnya, Richard Lee sempat diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun perjalanan hukum itu akhirnya berujung pada penahanan setelah pemeriksaan tambahan pada 6 Maret 2026. Sebelum penahanan dilakukan, prosedur standar juga dijalankan.

Mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya, termasuk pengecekan tensi, suhu tubuh, dan saturasi oksigen.

“Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Duk Kelawi.. Ketua Salah Satu Perkumpulan Wartawan di Pringsewu Diperiksa Kejaksaan, Kasus Hmm!

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan penyidikan kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan berlangsung.

Kasus ini bukan muncul dalam semalam. Proses hukum terhadap Richard Lee berjalan cukup panjang.

Ia pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan kembali pada 19 Februari 2026, yang berlangsung hampir sembilan jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan. Setelahnya, Richard Lee sempat diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun perjalanan hukum itu akhirnya berujung pada penahanan setelah pemeriksaan tambahan pada 6 Maret 2026.

Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan juga tidak berhasil.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim dalam putusan sidang.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum dan proses penyidikan berlanjut.

Berawal dari Laporan Konsumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang dikenal sebagai Dokter Amira Farahnaz, atau yang populer di media sosial sebagai “Dokter Detektif.”

BACA JUGA :  IPW: Perlu Evaluasi Kinerja Badan Intelkam Polri

Ia melaporkan dugaan masalah pada beberapa produk kecantikan yang dipasarkan dengan merek yang terkait dengan Richard Lee.

Produk tersebut dibeli melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Beberapa produk yang disebutkan dalam laporan antara lain:

  • White Tomato
  • DNA Salmon
  • Miss V Stem Cell by Athena Group

Harga produk-produk tersebut berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Menurut laporan tersebut, setelah diterima, produk diduga memiliki sejumlah masalah, mulai dari:

  • kandungan yang tidak sesuai label
  • dugaan kondisi tidak steril
  • hingga kemasan yang dicurigai sebagai hasil repacking

Selama bertahun-tahun, Richard Lee dikenal sebagai figur yang aktif mengkritik klaim produk kecantikan yang dianggap menyesatkan. Video ulasannya di media sosial kerap viral karena gaya komunikasinya yang tegas, bahkan sering disebut sebagai “polisi skincare” oleh warganet.

Namun kini, panggung kritik itu berbalik arah.

Jika sebelumnya ia menguji klaim produk orang lain di depan kamera, kini justru produk yang dikaitkan dengan namanya sendiri menjadi bahan uji dalam proses hukum.***