Hukum & Kriminal

Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar untuk Tujuan Sumatera Diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Bakauheni

×

Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar untuk Tujuan Sumatera Diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok (ist)

LAMPUNG – Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam rilis resminya Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan, pihaknya mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 miliar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Diperkirakan kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,1 miliar,”ungkap Arif Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu 4 Januari 2024.

Dikatakan bahwa barang ilegal tersebut diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (29/12/2024) yang berasal dari Pulau Jawa.

BACA JUGA :  Komplotan Spesialis Maling Rokok Antar Provinsi Dibekuk, Satu Pelaku Ternyata Warga Asahan Jabung

Ia pun mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum atas pengungkapan fantastis di penghujung tahun 2024. Dipastikan jika seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rokok ilegal yang diamankan oleh petugas tersebut dari berbagai merek dan pelaku mengemasnya menggunakan kardus. Sementara Pelaku pembawa rokok ilegal tersebut telah diamankan di kantor polisi.

Rokok ilegal dari Pulau Jawa tersebut dibawa dengan menggunakan truk untuk disebar di Pulau Sumatera.

Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal secara luas.***