KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi merotasi 117 kepala sekolah secara serentak Jumat kemarin. Rinciannya: 92 kepala SDN, 24 kepala SMPN, dan 1 kepala TKN. Kebijakan yang dilakukan dalam satu tarikan napas birokrasi ini langsung memantik sorotan dari DPRD Kota Bekasi.
Bagi sebagian pihak, rotasi adalah hal lumrah dalam manajemen pemerintahan. Namun bagi Komisi IV DPRD Kota Bekasi, persoalannya bukan sekadar “geser kursi”, melainkan soal komunikasi dan transparansi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mempertanyakan prosedur rotasi massal tersebut. Menurutnya, meskipun mutasi dan rotasi merupakan hak prerogatif kepala daerah, kebijakan strategis yang menyentuh sektor pendidikan seharusnya tetap dikomunikasikan dengan DPRD sebagai mitra pengawas.
“Tanpa melibatkan DPRD, maka bisa dipastikan fungsi pengawasan kita lemah. Karena kita tidak tahu man to man-nya, siapa yang kompeten mengisi jabatan,” ujar Ahmadi kepada wartawan usai reses di Jatimekar, Sabtu (14/2/2026).
Ahmadi menyoroti pentingnya keterbukaan dalam menentukan siapa ditempatkan di mana. Tanpa penjelasan mengenai kriteria, urgensi, maupun evaluasi kinerja sebelumnya, DPRD kesulitan memastikan bahwa rotasi dilakukan berbasis kompetensi, bukan sekadar administratif.
Ia juga mempertanyakan prioritas Pemkot Bekasi. Di tengah masih adanya sejumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dijabat pelaksana tugas (Plt), langkah merotasi kepala sekolah yang sudah definitif dinilai perlu penjelasan lebih mendalam.
“Komisi IV tidak mendapat informasi sama sekali terkait kriteria rotasi ini. Kami menyayangkan prosesnya,” tegasnya.
Dalam bahasa yang lebih lugas: jangan sampai yang sudah berjalan stabil justru digoyang, sementara yang kosong belum diisi.
Ahmadi mengingatkan bahwa dunia pendidikan bukan hanya soal program kesejahteraan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kepemimpinan sekolah, menurutnya, adalah fondasi manajerial yang menentukan arah kualitas pendidikan.
“Jangan hanya makannya saja dipikirkan, tapi perhatiannya juga harus benar-benar kita pikirkan sebagai landasan kuat memajukan daerah melalui pendidikan,” katanya.
Pesan ini mengandung kritik halus: pendidikan tidak cukup diberi anggaran, tetapi juga perlu tata kelola yang matang.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya mengevaluasi kebijakan rotasi tersebut, sekaligus memastikan tidak ada dampak negatif terhadap proses belajar-mengajar, terutama menjelang penerimaan peserta didik baru.
“Mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi ke depan. Kebijakan strategis seperti ini harus dikomunikasikan agar kita bisa membangun Kota Bekasi bersama-sama,” ujar Ahmadi.
Di tengah dinamika birokrasi, satu hal yang tak boleh terganggu adalah stabilitas sekolah. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan masa depan siswa.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmadi juga menanggapi kekhawatiran warga terkait penonaktifan ratusan ribu peserta BPJS PBI di Kota Bekasi oleh Kementerian Sosial. Isu ini memicu keresahan, terutama di Kecamatan Jatiasih, karena warga khawatir tak bisa mengakses layanan rumah sakit.
“Kalau ada ibu-ibu yang BPJS-nya nonaktif tapi mau berobat ke rumah sakit, silakan kirim surat rujukan ke saya. Nanti saya bantu koordinasi dengan dinas terkait,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk pendataan ulang agar bantuan iuran tepat sasaran dan tidak digunakan oleh warga yang secara ekonomi tergolong mampu.
“Sering ditemukan masyarakat yang sebenarnya mampu, justru menggunakan fasilitas BPJS PBI. Karena itu perlu verifikasi ulang,” jelasnya.
Namun ia berharap proses verifikasi tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. Informasi reaktivasi harus disampaikan secara jelas agar warga tetap mendapatkan hak layanan kesehatan sesuai ketentuan.***













