Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

Rotasi Mutasi Pemkot Bekasi, Sekretaris Komisi I DPRD: Tahu dari Media, Bukan dari Mitra

×

Rotasi Mutasi Pemkot Bekasi, Sekretaris Komisi I DPRD: Tahu dari Media, Bukan dari Mitra

Sebarkan artikel ini
Rizki Topananda Ketua PKB Kota Bekasi

KOTA BEKASI — Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali memantik diskursus publik. Kali ini bukan semata soal siapa duduk di kursi mana, tetapi bagaimana prosesnya berlangsung.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, Rizki Topananda, menegaskan bahwa rotasi-mutasi merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, ia menyayangkan minimnya komunikasi dengan legislatif sebelum kebijakan tersebut diumumkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Rotasi dan mutasi memang kewenangan penuh eksekutif. Tetapi DPRD sebagai mitra pemerintah tetap memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan prosesnya sesuai regulasi,” ujar Rizki, dikonfirmasi wartawan disela-sela Reses, Minggu (15/2/2026).

Rizki mengaku informasi awal mengenai perombakan struktur birokrasi itu justru diperolehnya dari pemberitaan media. Situasi ini, menurutnya, kurang ideal dalam relasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

“Sejauh ini saya mengetahuinya dari media. Karena itu fungsi pengawasan tetap berjalan, memastikan prosesnya sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 53 Kota Bekasi

Sebagai anggota DPRD yang membidangi pemerintahan, Komisi I memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan kepegawaian. Pengawasan tersebut, lanjutnya, bukan menyasar preferensi personal kepala daerah, melainkan prosedur, legalitas, serta dampaknya terhadap kinerja birokrasi.

Secara politis, rotasi-mutasi memang lazim terjadi. Namun secara tata kelola, transparansi dan komunikasi tetap menjadi fondasi agar kebijakan tak sekadar dipersepsikan sebagai “pergantian kursi”, melainkan sebagai langkah reformasi birokrasi.

Sorotan juga muncul terkait masuknya figur berlatar belakang aparat penegak hukum ke dalam struktur pemerintahan Kota Bekasi, termasuk eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Rizki menilai, kehadiran pejabat lintas instansi bukanlah persoalan selama mekanisme penunjukannya sah.

“Selama tidak melanggar aturan, silakan saja. Yang penting nanti kita lihat kinerjanya, apakah memperbaiki kualitas pelayanan publik atau justru sebaliknya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cegah Banjir Kiriman dari Bogor, Wali Kota Bekasi Turun ke Pintu Air Prisdo

Dengan kata lain, latar belakang institusi bukan jaminan otomatis keberhasilan. Ukuran utamanya tetap pada output kebijakan dan dampak nyata bagi masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penunjukan pejabat dari unsur Korps Adhyaksa merupakan langkah taktis. Menurutnya, banyak program strategis yang membutuhkan pengawalan administrasi secara ketat.

“Kita melihat ada kepentingan besar untuk mengawal begitu banyak kegiatan administrasi. Harus banyak terobosan yang kita lakukan ke depan,” kata Tri usai prosesi pelantikan.

Ia bahkan mengungkapkan telah meminta bantuan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menarik staf ahli dari kejaksaan guna membantu pembenahan birokrasi di Kota Bekasi.

“Tentu perlu pengawalan ketat terkait administrasi tersebut. Kita berharap ada proses yang jauh lebih baik lagi,” ujarnya.

Secara normatif, DPRD tidak mencampuri hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan posisi pejabat. Namun dalam kerangka checks and balances, pengawasan tetap menjadi mandat konstitusional legislatif.

BACA JUGA :  IPAS Bersama di TPA Sumurbatu-Bantargebang Disebut Proyek Gagal, Kali Asem hingga CBL Tercemar Berat 

Rizki menegaskan, keberhasilan rotasi-mutasi tidak diukur dari cepatnya pelantikan atau ramainya pemberitaan, melainkan dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang kita lihat ke depan adalah kinerjanya. Apakah ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik atau hanya sekadar perpindahan jabatan,” tegasnya.

Dalam praktik birokrasi, rotasi bisa menjadi instrumen penyegaran atau justru sekadar formalitas administratif. Bekasi kini berada di fase pembuktian: apakah perombakan ini akan mempercepat reformasi birokrasi atau hanya menambah daftar panjang seremoni pelantikan.

Publik tentu berharap yang bergeser bukan hanya papan nama di meja kerja, tetapi juga pola kerja, integritas, dan kualitas pelayanan. Sebab pada akhirnya, yang dinilai masyarakat bukan siapa yang dilantik melainkan apa yang berubah.***