Scroll untuk baca artikel
PolitikZona Bekasi

Rotasi Pejabat Bekasi Sah Secara Konstitusional, FMCB: Jangan Politisasi Kewenangan Kepala Daerah

×

Rotasi Pejabat Bekasi Sah Secara Konstitusional, FMCB: Jangan Politisasi Kewenangan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara FMCB sekaligus mahasiswa hukum, Bang Roy - foto doc

KOTA BEKASI Forum Masyarakat Cinta Bekasi (FMCB) menilai kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Bekasi baru baru ini sah secara hukum dan konstitusional. Dalam kacamata hukum tata negara, langkah tersebut merupakan hak prerogatif kepala daerah sebagai bagian dari fungsi eksekutif yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Menurut Bang Roy, perwakilan FMCB sekaligus mahasiswa hukum, Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menata struktur birokrasi daerah demi efektivitas pemerintahan serta peningkatan kinerja pelayanan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Wali Kota Bekasi tidak melanggar konstitusi. Rotasi pejabat itu bukan keputusan politis, melainkan keputusan administratif dan manajerial yang diatur secara sah dalam Undang-Undang,” ujar Bang Roy, Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan, dasar hukum kebijakan tersebut jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mutasi PNS itu harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Jadi ini bukan soal siapa dekat dengan siapa, tapi soal profesionalitas,” tambahnya.

Fungsi DPRD Adalah Pengawasan, Bukan Intervensi

FMCB juga menyoroti rencana Komisi I DPRD Kota Bekasi yang akan memanggil BKPSDM dan Sekretaris Daerah terkait kebijakan rotasi pejabat.

Menurut Bang Roy, langkah tersebut sah dalam konteks fungsi pengawasan, namun tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi administratif terhadap kewenangan eksekutif.

“Dalam sistem hukum tata negara, DPRD memang punya fungsi kontrol, tapi tidak bisa masuk ke wilayah manajerial ASN. Urusan mutasi adalah domain pemerintah daerah, bukan keputusan legislatif,” jelasnya.

Ia mengingatkan, fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf c UU 23/2014 adalah mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, bukan mengatur penempatan pejabat.