Pembiaran dari pihak RS Harum terkait limbah medis-B3 berbahaya ini berakibat terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga muncullah para Oknum RS Harum bermain limbah medis-B3 dan dijadikan kambing hitam pula.
“Kami sudah serahkan hal ini ke bagian hukum perusahaan kita,” papar Hendro Febrianto.
Pantauan di lapangan temuan limbah medis terhampar limbah medis-B3 dari Rumah Sakit (RS) Harum berbau tak sedap bercampur anyir. Paduan kassa verban bernoda darah hingga jarum infus hingga aroma tak sedap menyengat di sekitar pembuangan limbah medis-B3.***











