TANGGAMUS – RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus kotor! Pemandangan jorok berupa tumpukan sampah plastik, bungkus rokok, hingga puntung rokok berserakan di area vital rumah sakit, termasuk koridor rawat inap dan depan Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling).
Kondisi ini tak hanya memalukan, tapi juga menjadi bukti nyata gagalnya manajemen rumah sakit dalam menjaga standar kebersihan dan keselamatan pasien sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Kondisi memalukan ini terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke rumah sakit pada Senin, 21 April 2025. Di sepanjang koridor rawat inap, botol air mineral bekas, bungkus makanan, serta puntung rokok berserakan tanpa ada tanda-tanda upaya pembersihan yang layak.
Lebih parahnya lagi, para pengunjung bebas merokok di area yang seharusnya steril dan bebas asap rokok, menandakan tidak adanya kontrol maupun tindakan dari petugas keamanan maupun pihak manajemen.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi Direktur RSUD Batin Mangunang yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan, kebersihan lingkungan rumah sakit adalah hal mutlak yang harus dijaga. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Ironisnya, ketidakbecusan dalam mengelola kebersihan justru terjadi di titik yang berkaitan langsung dengan Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengendalian sanitasi dan limbah rumah sakit.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya nama baik rumah sakit yang tercoreng, tetapi juga nyawa pasien dan pengunjung yang dipertaruhkan akibat potensi infeksi dan pencemaran lingkungan.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan, sebab rumah sakit bukan tempat bermain, ini adalah tempat untuk menyelamatkan, bukan mencelakakan. ***