BANDAR LAMPUNG – Kantor cabang PT Kartika Ekayasa digeledah. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sita 3 unit komputer dan 1 unit laptop serta sejumlah bundel dokumen, Kamis 1 Agustus 2024.
Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di kantor rekanan pengadaan pipa PDAM Way Rilau Bandar Lampung itu untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga merugikan negara mencapai hingga Rp3,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024) itu bertujuan mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
“Dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut kemudian oleh tim penyidik akan dilakukan proses penelitian,” katanya saat dihubungi, Kamis sore seperti dilansir dari Kompas.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah PDAM Way Rilau mengadakan pekerjaan pengadaan pemasangan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada tahun 2019 lalu.
Pagu anggaran dalam proyek itu mencapai Rp 87 miliar yang bersumber dari APBD Bandar Lampung tahun 2018. Kontrak pengadaan dengan PT Kartika Ekayasa ini mencapai Rp 71 miliar.
“Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan,” katanya.
Selain itu, diduga sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menyebut adanya manipulasi dokumen dalam pengadaan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung di tahun anggaran 2019 tersebut.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung dan dua orang kepala cabang Bank Lampung dan Bank Mandiri. (*)